MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Jonathan
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tak bisa diajukan banding maupun kasasi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pedoman upaya hukum dalam perkara pidana. Aturan tersebut diterbitkan pada Rabu (19/8/2026) sekaligus mencabut ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Ketua MA, Sunarto mengatakan penerbitan SEMA 4/2026 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan sekaligus menyatukan penafsiran terkait pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

"Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas," ujar Sunarto, dikutip dari YouTube Mahkamah Agung RI, Kamis (20/8/2026).

Salah satu poin utama dalam SEMA tersebut yakni putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

"Pertama terhadap putusan bebas upaya hukum banding atau kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ucap Sunarto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

2 bulan lalu

Richard Lee Optimistis Bebas, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Saksi

9 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

9 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal