MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Jonathan
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tak bisa diajukan banding maupun kasasi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MA juga mengatur ketentuan terhadap terdakwa yang memperoleh putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Namun, apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum banding, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi. Sementara jika upaya hukum kasasi diajukan, kewenangan penahanan berada pada MA.

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi," kata Sunarto.

Selain itu, SEMA 4/2026 mengatur persyaratan formal pengajuan banding maupun kasasi. Permohonan harus dilakukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dan disertai memori banding atau kasasi.

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

13 hari lalu

Richard Lee Optimistis Bebas, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Saksi

7 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

8 hari lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal