MA juga mengatur ketentuan terhadap terdakwa yang memperoleh putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Namun, apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum banding, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi. Sementara jika upaya hukum kasasi diajukan, kewenangan penahanan berada pada MA.
"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi," kata Sunarto.
Selain itu, SEMA 4/2026 mengatur persyaratan formal pengajuan banding maupun kasasi. Permohonan harus dilakukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dan disertai memori banding atau kasasi.
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.