JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperbaiki putusan banding mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Setelah diperbaiki, hukuman Edhy Prabowo justru dipangkas menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Hukuman tersebut diketahui lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari dokumen yang diperoleh lewat Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).
Dalam dokumen tersebut, majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Pencabutan hak politik tersebut diberlakukan atau terhitung sejak Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.
Vonis di tingkat kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diketok pada Senin, 7 Maret 2022.