MA Tetapkan Hukuman Edhy Prabowo jadi 5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
MA pangkas hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun (Foto: Ari Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperbaiki putusan banding mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Setelah diperbaiki, hukuman Edhy Prabowo justru dipangkas menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Hukuman tersebut diketahui lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari dokumen yang diperoleh lewat Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

Dalam dokumen tersebut, majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Pencabutan hak politik tersebut diberlakukan atau terhitung sejak Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.

Vonis di tingkat kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diketok pada Senin, 7 Maret 2022. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

15 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

19 hari lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

2 bulan lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal