MA Tolak Kasasi Eks Sekretaris Hasbi Hasan, Vonis Tetap 6 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (foto: MPI)

Selain itu, Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Hasbi Hasan lalu mengajukan banding atas putusan itu. Namun, bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Juni 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Buletin
1 hari lalu

Terekam Video! Momen Mendebarkan Helikopter Bawa Raffi Ahmad Oleng di Bali

Buletin
2 hari lalu

Ditangkap KPK, Bupati Sudewo Titip Pesan ke Warga Pati agar Tenang

Buletin
7 hari lalu

Momen Gibran Main Bola di Wamena, Cetak 2 Gol dan Dukung SSB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal