MA Tolak Kasasi Eks Sekretaris Hasbi Hasan, Vonis Tetap 6 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Dengan adanya putusan ini, Hasbi tetap menjalani hukuman enam tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa,” tulis keterangan di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/12/2024).

Putusan Kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan dibacakan pada Selasa (3/12/2024) kemarin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Hasbi Hasan. Hasbi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Buletin
1 hari lalu

Terekam Video! Momen Mendebarkan Helikopter Bawa Raffi Ahmad Oleng di Bali

Buletin
2 hari lalu

Ditangkap KPK, Bupati Sudewo Titip Pesan ke Warga Pati agar Tenang

Buletin
7 hari lalu

Momen Gibran Main Bola di Wamena, Cetak 2 Gol dan Dukung SSB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal