MA Tolak Kasasi Eks Sekretaris Hasbi Hasan, Vonis Tetap 6 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Dengan adanya putusan ini, Hasbi tetap menjalani hukuman enam tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa,” tulis keterangan di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/12/2024).

Putusan Kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan dibacakan pada Selasa (3/12/2024) kemarin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Hasbi Hasan. Hasbi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Buletin
1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
1 hari lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Buletin
2 hari lalu

Iran Hantam Tel Aviv dengan Rudal, Ledakan Besar Guncang Pusat Kota Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal