MA Tolak PK Ahok Bukti Penoda Agama Sulit Lolos dari Penjara

Tri Hatnanto
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: iNews.id/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan putusan tersebut, Ahok tetap mendekam di penjara.

”Iya benar, sudah diputus hari ini,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Senin (26/3/2018). Suhadi menerangkan, perkara PK Ahok diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA  tanggal 7 Maret 2018. Perkara diregister dengan nomor: 11 PK/Pid/2018.

Adapun bertindak sebagai majelis pemeriksa perkara, yakni Artijo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo. Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.Selanjutnya Majelis Hakim Peninjauan Kembali hari ini, 26 Maret 2018 menjatuhkan putusan.

”Mengadili: menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” ujar Suhadi mengutip bunyi putusan.

Seperti diketahui, pengajuan PK oleh Ahok terkait putusan inkracht Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonisnya dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.  

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Seleb
2 bulan lalu

Viral Ahok dan Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga

Nasional
2 bulan lalu

Silfester Matutina Tolak Dieksekusi, bakal Ajukan PK Lagi  

Megapolitan
3 bulan lalu

Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok soal Voucher bagi Pengguna Transportasi Umum di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal