JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (13/6/2023).
"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhoni Allen Marbun," demikian bunyi putusan MA dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus, Rabu (14/6/2023).
Untuk diketahui, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Salah satu pihak tergugatnya yakni Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam perjalanan kasusnya, Jhoni awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI dan hasilnya sama.
Tak berhenti sampai di situ, mantan anggota DPR RI tersebut kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya kasasi Jhoni tetap gagal. Jhoni kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut. MA juga tetap memutuskan menolak PK Jhoni.
MA justru menghukum Jhoni Allen Marbun untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.
"Menghukum pemohon membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus.