Surat pemberitahuan dari PN Jakpus tersebut ditujukan kepada ketiga termohon. Ketiga termohon tersebut yakni Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengaku mengalami kerugian materi Rp5,8 miliar dan imateri Rp50 miliar atas pemecatan itu.