MA Tunjuk 3 Hakim Adili Kasasi Teddy Minahasa, Siapa Saja?

irfan Maulana
Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk hakim untuk mengadili perkara kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba yang divonis penjara seumur hidup yakni Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan. Kata dia, pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Selain Teddy, terdakwa lainnya yaitu Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
8 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
16 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Megapolitan
21 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal