MA Tunjuk 3 Hakim Adili Kasasi Teddy Minahasa, Siapa Saja?

irfan Maulana
Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk hakim untuk mengadili perkara kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba yang divonis penjara seumur hidup yakni Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan. Kata dia, pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Selain Teddy, terdakwa lainnya yaitu Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Prabowo Ungkap Modus Baru Kartel Narkoba, Kini Punya Kapal Selam

Nasional
5 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
10 hari lalu

Ditjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran Narkoba di Rutan

Megapolitan
20 hari lalu

Ammar Zoni Tepergok Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Sabu dan Ganja Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal