JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk hakim untuk mengadili perkara kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba yang divonis penjara seumur hidup yakni Teddy Minahasa. Perkara itu terdaftar di MA dengan nomor 5206 K/Pid.Sus/2023.
Ketiganya yakni Surya Jaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Lalu, Hidayat Manao dan Jupriyadi yang menjadi hakim anggota. Sedangkan panitera penggantinya yakni Muliyawan.
"Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa Teddy Minahasa Putra," tulis MA dikutip Selasa, (19/9/2023).
Sebelumnya, MA telah menerima berkas kasasi terdakwa hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas kasasi mantan Kapolda Sumatra Barat yang terjerat kasus peredaran narkoba itu diterima MA pada Senin (11/9/2023).
"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan situs MA, perkara Nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin (11/9/2023). Teddy sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Dia pun tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menjelaskan pihaknya akan memeriksa dan mempelajari berkas tersebut apabila sudah diterima. Pemerikasaan yang dilakukan terkait dengan kelengkapan berkas.
"Nanti Mahkamah Agung akan menelaah dulu berkasnya sudah lengkap apa belum apa ada kesalahan administrasi atau enggak. Lalu Mahkamah Agung akan membuat nomor perkara dulu didaftar dengan nomor perkara dan ditetapkan oleh majelis hakim," tutur Sobandi.