JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Namun, majelis hakim kasasi memperbaiki pidana uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry.
"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026)
Putusan kasasi dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/20 itu diketok pada Rabu (14/10/2026). Majelis hakim dipimpin Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan H Arizon Mega Jaya.
Juru Bicara MA Yanto sebelumnya membenarkan adanya perbaikan terhadap uang pengganti dalam putusan kasasi Kerry. Meski demikian, MA belum mengungkap secara terperinci nominal uang pengganti yang ditetapkan dalam putusan tersebut.
"Tolak perbaikan," kata Yanto saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.