Dalam putusan tingkat pertama, Kerry juga terancam hukuman tambahan lima tahun penjara apabila tidak membayar uang pengganti tersebut.
Tak terima dengan vonis itu, Kerry mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, majelis hakim banding tetap mempertahankan hukuman penjara 15 tahun terhadap Kerry, tetapi mengubah besaran denda dan uang pengganti.
Denda yang semula Rp1 miliar dipangkas menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara itu, kewajiban uang pengganti justru melonjak menjadi Rp13,4 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas Rp2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara.
Kini, MA kembali melakukan perbaikan terhadap komponen uang pengganti dalam putusan kasasi Kerry. Namun, besaran pasti kewajiban yang harus dibayarkan masih belum diketahui.