MA Ubah Besaran Uang Pengganti Kerry Anak Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah, Jadi Berapa?

Rizky Agustian
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam putusan tingkat pertama, Kerry juga terancam hukuman tambahan lima tahun penjara apabila tidak membayar uang pengganti tersebut.

Tak terima dengan vonis itu, Kerry mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, majelis hakim banding tetap mempertahankan hukuman penjara 15 tahun terhadap Kerry, tetapi mengubah besaran denda dan uang pengganti.

Denda yang semula Rp1 miliar dipangkas menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara itu, kewajiban uang pengganti justru melonjak menjadi Rp13,4 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas Rp2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara.

Kini, MA kembali melakukan perbaikan terhadap komponen uang pengganti dalam putusan kasasi Kerry. Namun, besaran pasti kewajiban yang harus dibayarkan masih belum diketahui.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta MA Vonis Bebas

8 bulan lalu

2 Anak Buah Kerry Riza Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

8 bulan lalu

Breaking News: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah

3 jam lalu

Andreas PDIP ke Gibran usai MA Putuskan Suket Ijazah SMA Tak Sah: Lebih Baik Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal