MA Vonis Perakit Bom JW Marriott Upik Lawanga Penjara Seumur Hidup

irfan Maulana
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap teroris Upik Lawanga. (Foto ilustrasi/Antara).

JAKAARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap teroris perakit bom Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga. Upik sebelumnya divonis 19 tahun penjara.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis H Suhadi dengan anggotanya Soesilo dan Suharto. Putusan kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 diketok 15 September 2022.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup," begitu amar putusan dari resume perkara tersebut yang diperoleh MNC Portal Indonesia dari Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro.

Dalam putusan ini, perbuatan terdakwa Upik sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah menganggu keamanan negara. 

"Selain itu, Terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa," ucap hakim.

Diketahui, Taufik Bulaga ditangkap Densus 88 Anti-teror Mabes Polri pada November 2020 di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah setelah buron selama 14 tahun. Dia merupakan jaringan teroris Poso yang merupakan perakit bom dan senjata. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Megapolitan
3 hari lalu

Pelaku Peledakan Taruh 7 Bom di SMAN 72 Jakarta, 4 Meledak

Nasional
3 hari lalu

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Gunakan Remote Control untuk Aktifkan Bom

Nasional
4 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal