MA Vonis Perakit Bom JW Marriott Upik Lawanga Penjara Seumur Hidup

irfan Maulana
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap teroris Upik Lawanga. (Foto ilustrasi/Antara).

JAKAARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap teroris perakit bom Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga. Upik sebelumnya divonis 19 tahun penjara.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis H Suhadi dengan anggotanya Soesilo dan Suharto. Putusan kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 diketok 15 September 2022.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup," begitu amar putusan dari resume perkara tersebut yang diperoleh MNC Portal Indonesia dari Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro.

Dalam putusan ini, perbuatan terdakwa Upik sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah menganggu keamanan negara. 

"Selain itu, Terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa," ucap hakim.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

12 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

18 hari lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

20 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal