MA Vonis Perakit Bom JW Marriott Upik Lawanga Penjara Seumur Hidup

irfan Maulana
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap teroris Upik Lawanga. (Foto ilustrasi/Antara).

Sederet aksi terorismenya telah menghilangkan nyawa banyak orang. Mulai dari Bom Bali 2002 hingga pembunuhan pendeta hingga siswi, serta terkait kasus peledakan bom di hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009 silam.

Taufik juga diduga kuat berada di balik bom bunuh diri yang dilakukan Ahmad Yosepa Hayat di Gereja GBIS Kepunton, Solo, Jateng, pada 25 September 2011 lalu.

Dia juga merupakan tersangka kasus pengeboman Pasar Tentena pada 2005, pembunuhan tiga siswi, dan pembunuhan pendeta saat kerusuhan agama di Loki, Ambon.

Kemudian, Upik diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 8 Desember 2021. 

Namun pada 14 Februari 2021, hukuman itu diubah menjadi penjara 19 tahun oleh PT DKI Jakarta setelah penuntut umum mengajukan banding.

Lalu, jaksa pun tak terima dan mengajukan kasasi. Kasasi itu diterima dengan menjatuhkan Upik dengan hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
3 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
10 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
16 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal