Jadi, penting sekali bagi para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak di ponselnya. Jika orang tuanya teredukasi terkait ciri-ciri judi online ini, diharapkan anak tidak bisa mengakses judi online yang terbukti sangat merugikan.
Hingga saat ini yang diketahui ada situs judi online yang telah diblokir pemerintah yakni Pop Gaple, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Ludo Dream, Pop Big2, Poker Pro.id, Poker Texas Boyaa, Topfun, Domino Qiu Qiu, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple, Boyaa QiuQiu Capsa, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online dan Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemkomdigi Hokky Situngkir mengatakan pihaknya bakal menyiapkan daftar website judi online yang telah diblokir. Hal tersebut sebagai bukti transparansi kepada publik dalam pemberantasan judi online.