“Menentukan hari apa, jam berapa mainnya dari J. Dia menyuruh atau komunikasi kepada P dalam rangka komisi wasit. P tahu dia mempunyai wasit. Jadi wasitnya sudah komunikasi dengan dia,” ujar dia.
Selanjutnya, Argo menuturkan, dalam setiap pertandingan, klub mengeluarkan uang antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Uang tersebut dibagi oleh Anik yang kemudian dikirim ke Priyanto dan Johar Lin Eng.
“Tersangka A itu anaknya wasit futsal. Dia adalah asisten pelapor di Banjarnegara. Dia menerima juga uang dari pelapor. Jadi, setiap pertandingan mengeluarkan uang antara Rp100 juta. Di sana dibagi yang terima si A, kemudian kirim ke P nanti P kirim ke J,” tutur dia.
Dalam kasus ini, Satgas Anti-Mafia Bola menaikkan status laporan dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diminta keterangan, antara lain Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto, Sekjen PSSI Ratu Tisha, dan Dirut PT Liga Indonesia Berlington Siahaan. Argo mengatakan, penyidikan perkara ini masih terus didalami, termasuk menggali motif, dan siapa saja yang berhubungan dengan tersangka.