JAKARTA, iNews.id - Seorang mahasiswa bernama Yaumul Hasan Hidayat menggugat penghangusan kuota internet secara sepihak karena masa berlaku habis ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan itu tertuang dalam permohonan nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026.
Melansir laman resmi MK, Rabu (21/1/2026), salinan surat tersebut juga telah dikirim ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Panitera Mahkamah Agung RI.
Dalam suratnya, Yaumul menjelaskan bahwa dirinya merupakan mahasiswa aktif Universitas Terbuka dan membeli kuota internet dengan dana pribadi. Dengan begitu, kuota internet merupakan hak akses digital yang sah dan bernilai ekonomi.
"Namun demikian, berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh, telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung," tulisnya.
"Berupa 1. Terhentinya akses Pemohon terhadap perkuliahan daring akibat habisnya kuota yang dihapus secara sepihak, 2. Hilangnya kesempatan Pemohon untuk mengikuti proses pendidikan secara utuh, 3. Terhambatnya pemenuhan hak Pemohon untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi," sambung dia.
Yaumul menilai kerugian tersebut melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yakni hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dampak pula pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.