Mahasiswa Unri Ditangkap Polda Metro, Diduga Sebarkan Konten Provokatif

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan (dok. istimewa)

"Serta tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR," ujar Ade.

Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.

Selain barang bukti ponsel, polisi juga menyita dan menonaktifkan beberapa akun media sosial milik Khariq.

“Tersangka KA sudah resmi kami tahan. Ada dua unit handphone yang kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Polwan Ditlantas Polda Metro dan Mahasiswa Kompak Bersih-Bersih Pospol Rusak Imbas Aksi Anarkistis

Megapolitan
3 bulan lalu

Polda Metro Tahan 38 Tersangka, Diduga Bakar Halte Transjakarta hingga Provokasi Demo

Nasional
3 bulan lalu

Direktur Lokataru Delpedro Ditangkap Polda Metro, Dituding Hasut Massa

Nasional
44 menit lalu

iNews Media Group Campus Connect 2025 Hadir di UNTAR, Mahasiswa Antusias!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal