Mahasiswi Tabrak Penjambret di Yogya, Polisi Jamin Bukan Pidana

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penjambretan (dok. ilustrasi)

Dia juga menegaskan Eviana selaku korban tidak bisa dipidana atas tindakannya saat mengejar pelaku jambret.

"Saya menjamin tidak ada pidana, masyarakat tidak perlu khawatir, polisi adalah pengayom pelindung masyarakat," ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Polresta Yogyakarta memberikan piagam penghargaan kepada korban dan saksi yang membantu proses penangkapan pelaku jambret di wilayah Umbulharjo.

Ke depan, Pandia menyebut kepolisian akan meningkatkan patroli untuk mencegah tindak kejahatan serupa kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Api Membumbung Tinggi di Bagian Atap

10 hari lalu

Profil Susilo Nugroho, Si Den Baguse Ngarso yang Meninggal Dunia di Usia 67 Tahun

10 hari lalu

Jenazah Den Baguse Ngarso Akan Dimakamkan di Makam Krapyak Sore Ini

10 hari lalu

Kabar Duka, Seniman Susilo Nugroho Si Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal