Mahasiswi Tabrak Penjambret di Yogya, Polisi Jamin Bukan Pidana

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penjambretan (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menegaskan, mahasiswi korban jambret yang menabrak pelaku saat pengejaran tidak melakukan tindak pidana. Dia bahkan memberikan jaminan langsung agar masyarakat tidak khawatir atas kasus yang viral di media sosial tersebut.

Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat itu korban yang tengah mengendarai motor dipepet pelaku dan handphone miliknya diambil dari dashboard.

Korban kemudian mengejar pelaku hingga terjadi tabrakan yang membuat pelaku terjatuh.

Pandia memastikan pihaknya akan melindungi korban dan menolak apabila pelaku mencoba melapor ke polisi.

"Jika pelaku jambret lapor, maka akan kita tolak karena mereka adalah pelaku," kata Pandia kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Api Membumbung Tinggi di Bagian Atap

10 hari lalu

Profil Susilo Nugroho, Si Den Baguse Ngarso yang Meninggal Dunia di Usia 67 Tahun

10 hari lalu

Jenazah Den Baguse Ngarso Akan Dimakamkan di Makam Krapyak Sore Ini

10 hari lalu

Kabar Duka, Seniman Susilo Nugroho Si Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal