JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan ratusan pelanggaran terjadi pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pada tahapan pesta demokrasi di 270 daerah, kabupaten/kota itu, protokol kesehatan pencegahan pandemi virus corona (Covid-19) menjadi perhatian khusus.
Menurut Mahfud, 300 pelanggaran itu berupa kerumuman massa yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Pelanggaran tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Rapat tadi mengonsentrasikan khusus untuk membahas tentang itu. Coba bayangkan, kurang dari 300 peristiwa pelanggaran, berupa kerumunan-kerumunan," ujarnya saat menggelar rakor terbatas terkait pelaksanaan teknis operasional penyelenggaraan Pilkada yang aman dari Covid-19.
Hadir dalam rakor Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Beberapa peserta yang mengikuti rapat secara virtual antara lain Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, para Gubernur serta bupati dan wali kota.
Mahfud menekankan fokus utama pemerintah yakni menjaga kesehatan masyarakat termasuk dalam kegiatan pilkada. Dia meminta para kontestan dan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kepada masyarakat yang mau berpartisipasi di dalam pilkada ini apapun bentuk partisipasinya apakah sebagai kontestan atau sebagai tim sukses atau sebagai pemilih, supaya memperhatikan ini agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain karena yang bisa menyelamatkan dan mengendalikan Covid adalah disiplin terhadap protokol kesehatan, itu kuncinya," tuturnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, mengatakan telah memberikan sanksi berupa teguran dan juga kemungkinan untuk mendiskualifikasi petahana yang tercatat melakukan pelanggaran. Sejauh ini, Tito sudah menegur 56 petahana.
"Sementara yang di luar petahana karena bukan ASN, ini ketua Bawaslu dan jajarannya yang akan melakukan teguran. Kemudian selain teguran, kemungkinan akan adan aturan diskualifikasi jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang," ujarnya.