KPU Pastikan Bakal Calon yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada 2020

Antara
Komisioner KPU Viryan Azis saat memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/1/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal calon yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) dipastikan tetap bisa mengikuti Pilkada Serentak 2020. Itu artinya, kepesertaan bakal calon di Pilkada 2020 tidak gugur.

Kepastian itu disampaikan anggota KPU Viryan Aziz usai menghadiri pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020).

"Covid-19 tidak menggugurkan karena pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya. Tidak termasuk di dalamnya Covid-19," katanya.

Hingga saat ini, Viryan mengungkapkan, sudah ada 46 bakal calon dari 700 pasangan peserta Pilkada Serentak 2020 yang terpapar Covid-19. "Bisa kita katakan sangat minim jumlahnya namun karena ini calon pemimpin, kita berharap bisa mengambil pelajaran yakni ada kerumuman massa kemarin. Mudahan-mudahan tidak terjadi kluster dari pasangan calon," ujarnya.

KPU meminta kepada seluruh bakal calon pasangan yang berlaga di Pilkada Serentak 2020 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani tahapan Pilkada serentak.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Nasional
6 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
6 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal