Mahfud ke Anggota Komisi III DPR: Saya Bisa Gertak juga Saudara

Achmad Al Fiqri
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti para anggota Komisi III DPR untuk tidak menggertak saat dirinya menjelaskan terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud mengingatkan dirinya juga bisa menggertak.

Dia meminta para anggota DPR tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang merintangi penyidikan, yakni kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya. Dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," kata Mahfud di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menilai, cara kerja anggota DPR kerap menghambat proses penyidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
2 hari lalu

Dirut BPJS Debat dengan Anggota DPR soal Data PBI: Kalau Bapak Bisa Kerja, Saya Gaji!

Nasional
4 hari lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Nasional
4 hari lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal