Mahfud Kritik RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi: Sangat Keblinger, Harus Diprotes!

Felldy Aslya Utama
Mahfud MD (foto: MPI)

Mahfud melihat, saat ini konsep hukum politik di Indonesia semakin tidak jelas dan tidak utuh. Padahal, jika ingin politik hukum di Tanah Air membaik maka harusnya ada semacam sinkronisasi UU.

Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," kata mantan Ketua MK itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 hari lalu

Satukan Kekuatan, Norman Joesoef: Kolaborasi Republikorp dan MNC Bidik Ekspansi Global

14 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo: Kolaborasi MNCN-Republikorp Siap Hadapi Tantangan AI dan Disinformasi

14 hari lalu

RMAB, MNCN dan STA Jalin Kerja Sama Strategis, Bangun Ekosistem Media Terintegrasi di Indonesia

17 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal