Mahfud MD Apresiasi Kapolda Sumut Copot AKBP Achiruddin dari Jabatannya

riana rizkia
AKBP Achiruddin Hasibuan (dok. istimewa)

"Saya juga sudah mengirim tim ke sana," kata Mahfud.

AKBP Achiruddin disebut-sebut melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.

Achiruddin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga dimasukkan ke penempatan khusus atau patsus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
17 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
18 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
18 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal