Mahfud MD Apresiasi Kapolda Sumut Copot AKBP Achiruddin dari Jabatannya

riana rizkia
AKBP Achiruddin Hasibuan (dok. istimewa)

"Saya juga sudah mengirim tim ke sana," kata Mahfud.

AKBP Achiruddin disebut-sebut melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.

Achiruddin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga dimasukkan ke penempatan khusus atau patsus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
23 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
24 hari lalu

Polda Sumut Kerahkan Anjing K-9 untuk Cari Korban Banjir dan Longsor di Tapteng-Sibolga

Buletin
30 hari lalu

Detik-Detik Mencekam Banjir Bandang Terjang Sumut, 24 Orang Tewas

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal