JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemberhentian Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, putusan itu di luar ekspektasi diirnya.
Mahfud memprediksi Anwar Usman akan dihukum teguran. Namun, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Bagus, bagus, di luar ekspetasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani," kata Mahfud di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Mahfud mengatakan paman Gibran Rakabuming Raka tersebut bisa mengajukan banding jika MKMK menjatuhkan hukuman Anwar diberhentikan dari hakim.
"Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia, diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu gak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly (Asshidiqie, Ketua MKMK), salut lah," ucapnya.
Mahfud meyakini putusan MKMK tersebut menguatkan keyakinan bahwa intervensi terhadap pemilu tidak akan terjadi. Menurutnya, masyarakat sangat kuat dalam mengawasi proses pilpres 2024.
"Itu lah yg sering saya katakan vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan. Itu kalau saya memaknainya bukan rakyat itu Tuhan, tapi Tuhan selalu memberikan kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kemenangan. Demokrasi tidak bisa dibendung oleh siapa pun. Kalau dibendung menjadi jalannya sendiri," tuturnya.