Anggota MKMK Bintan Saragih Minta Anwar Usman Dipecat dari Hakim Konstitusi

Danandaya Arya Putra
Anggota MKMK Bintan Saragih (paling kanan) (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK pun memutuskan Anwar diberhentikan dari Ketua MK.

Dalam sidang putusan tersebut, anggota MKMK Bintan Saragih menyatakan pandangan berbeda atau dissenting opinion. Bintan memandang, Anwar Usman seharusnya dipecat dari Hakim Konstitusi secara tidak hormat.

"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi hakim terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi," kata Bintan dalam sidang MKMK, Selasa (7/11/2023) kemarin.

Pendapat Bintan Saragih itu berbeda dengan putusan MKMK. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat tetapi hanya diberhentikan dari Ketua MK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Keppres Terbit, Adies Kadir Segera Dilantik Prabowo Jadi Hakim MK

Nasional
8 jam lalu

Kelakar Hakim MK Arief Hidayat Ingin Cucunya Lahir di Solo: Biar Jadi Presiden atau Wapres

Nasional
12 jam lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal