JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Mahfud juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim MA yang menegakkan keadilan dalam kasus tersebut.
"Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah. Ketika Pengadilan Negeri dulu membebaskan Henry Surya, pemerintah mengatakan akan terus mengejar dan akan adu kuat agar Henry Surya dihukum," kata Mahfud dalam akun twitternya, Rabu (17/5/2023).
Mahfud mengatakan, pihaknya telah melalukan rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, hingga Kementerian Koperasi (Kemenkop). Dalam rapat itu, disepakati melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Waktu itu melalui rakor Menko Polhukam, kejagung, Polri, dan kementerian Koperasi disepakati akan terus menguber Henry Surya dengan kasasi dan membuka terus perkara baru yang tempus dan locus delicti-nya berbeda. Kita juga ajak kampus-kampus mengeksaminasi vonis PN yang ganjil atas kasus Indo Surya," katanya.
Dengan adanya keputusan MA tersebut, Mahfud juga tak lupa mengucap terima kasih kepada majelis hakim MA yang menegakkan keadilan dalam kasus KSP Indosurya tersebut. "Terimakasih kepada Majelis Hakim MA yang telah nenegakan keadilan dalam kasus Indo Surya dan kejahatan Henry Surya," katanya.