Mahfud MD Apresisasi Keputusan Majelis Hakim MA Memvonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara

Dimas Choirul
Mahfud MD mengapresiasi MA yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap pemilik KSP Indosurya (Foto : dok Kemenko Polhukam)

Dalam kasus yang diduga telah merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Namun dalam persidangan mereka divonis bebas. Keduanya adalah Direktur Utama Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

June lebih dulu divonis bebas PN Jakarta Barat pada Rabu 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
3 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
1 bulan lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal