Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Felldy Aslya Utama
Mahfud MD mendesak agar RUU Pemilu segera dirampungkan pada tahun ini. (Foto: iNews.id/Felldy)

Ia mengatakan, partai tentu akan menunggu keputusan DPR bagaimana aturan kepemiluan, baik pemilu pusat atau daerah yang akan dituangkan dalam RUU Pemilu. Oleh sebab itu, RUU Pemilu tidak bisa dibuat dadakan, karena berpotensi akan kembali digugat di MK.

"Tidak bisa misalnya kita berpikir 'sudahlah, Undang-Undang Pilkada tuh kan masih 2,5 tahun kemudian'. Nggak bisa begitu. Harus satu undang-undangnya ini karena pendaftaran partai untuk di tingkat pusat dan di daerah kan ditentukan oleh undang-undang yang akan dibuat sekarang ini," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

Nasional
4 hari lalu

Komisi II DPR bakal Kunjungi Seluruh Parpol, Jaring Aspirasi RUU Pemilu

Nasional
9 hari lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Nasional
15 hari lalu

Baleg Sepakat RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal