Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Felldy Aslya Utama
Mahfud MD mendesak agar RUU Pemilu segera dirampungkan pada tahun ini. (Foto: iNews.id/Felldy)

Ia mengatakan, partai tentu akan menunggu keputusan DPR bagaimana aturan kepemiluan, baik pemilu pusat atau daerah yang akan dituangkan dalam RUU Pemilu. Oleh sebab itu, RUU Pemilu tidak bisa dibuat dadakan, karena berpotensi akan kembali digugat di MK.

"Tidak bisa misalnya kita berpikir 'sudahlah, Undang-Undang Pilkada tuh kan masih 2,5 tahun kemudian'. Nggak bisa begitu. Harus satu undang-undangnya ini karena pendaftaran partai untuk di tingkat pusat dan di daerah kan ditentukan oleh undang-undang yang akan dibuat sekarang ini," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Sekjen Perindo Apresiasi Dasco soal Threshold, Dukung RUU Pemilu Rampung 2026

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Kebut Bahas RUU Pemilu, Yusril: Target Selesai 2,5 Tahun

Nasional
5 hari lalu

Sekjen Perindo Ferry Kurnia Desak RUU Pemilu Segera Dirampungkan Tahun Ini

Nasional
30 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal