Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Felldy Aslya Utama
Mahfud MD mendesak agar RUU Pemilu segera dirampungkan pada tahun ini. (Foto: iNews.id/Felldy)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD mendesak Komisi II DPR RI segera menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia meminta pembahasan rampung tahun ini atau paling lambat sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.

"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan saja di bulan, ya di tahun ini, di tahun ini," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan, tahapan pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027. Sedangkan, masih ada pekerjaan rumah mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, salah satunya pemilu lokal yang diundur paling lambat 2,5 tahun dari pemilu 2029.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Sekjen Perindo Apresiasi Dasco soal Threshold, Dukung RUU Pemilu Rampung 2026

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Kebut Bahas RUU Pemilu, Yusril: Target Selesai 2,5 Tahun

Nasional
4 hari lalu

Sekjen Perindo Ferry Kurnia Desak RUU Pemilu Segera Dirampungkan Tahun Ini

Nasional
30 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal