Mahfud MD Jenguk David, Sebut Aksi Mario Sangat Brutal Tak Berperikemanusiaan

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD usai menjenguk David (foto: MPI)

Melihat kondisi David, Mahfud menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 354 dan 355 terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berat berencana. Dengan pasal-pasal itu, pelaku bisa dijerat hingga 12 tahun.

"Oleh sebab itu (penegak hukum) harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
14 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
15 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
16 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Nasional
24 hari lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Nasional
24 hari lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal