Mahfud MD Jenguk David, Sebut Aksi Mario Sangat Brutal Tak Berperikemanusiaan

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD usai menjenguk David (foto: MPI)

Melihat kondisi David, Mahfud menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 354 dan 355 terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berat berencana. Dengan pasal-pasal itu, pelaku bisa dijerat hingga 12 tahun.

"Oleh sebab itu (penegak hukum) harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
15 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
15 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
2 bulan lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
3 bulan lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal