Mahfud MD Jenguk David, Sebut Aksi Mario Sangat Brutal Tak Berperikemanusiaan

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD usai menjenguk David (foto: MPI)

Melihat kondisi David, Mahfud menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 354 dan 355 terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berat berencana. Dengan pasal-pasal itu, pelaku bisa dijerat hingga 12 tahun.

"Oleh sebab itu (penegak hukum) harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

1 bulan lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

3 bulan lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

4 bulan lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

4 bulan lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal