Mahfud MD Jenguk David, Sebut Aksi Mario Sangat Brutal Tak Berperikemanusiaan

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD usai menjenguk David (foto: MPI)

Melihat kondisi David, Mahfud menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 354 dan 355 terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berat berencana. Dengan pasal-pasal itu, pelaku bisa dijerat hingga 12 tahun.

"Oleh sebab itu (penegak hukum) harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Nasional
6 hari lalu

Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat  

Buletin
1 bulan lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
2 bulan lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
2 bulan lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal