Jika penundaan Pilkada terus terjadi maka dikhawatirkan jalannya pemerintahan tidak akan efektif mengingat kepala daerah memiliki masa jabatan maksimal sesuai undang-undang. Jika tak kunjung dilakukan Pilkada maka suatu daerah bisa dipimpin sementara pelaksana tugas.
"Pelaksana tugas tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang sangat diperlukan dalam pemerintahan sehari-hari," ujarnya.
Mahfud menjelaskan pertemuan dengan jajaran MA dilakukan untuk memastikan peradilan yang cepat, murah, dan sederhana. Terutama terkait misal tentang sengketa persyaratan peserta Pilkada.