Mahfud MD Klaim Punya Skema Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Wildan Catra Mulia
Menko Polhukam Mahfud MD usai menghadiri acara Seminar Nasional BPIP di Jakarta, Minggu (22/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Dia menyebutkan ada 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan. Kasus-kasus tersebut akan dipilah sesuai kriteria yang ditentukan untuk diselesaikan lewat jalur pengadilan (yudisial) atau nonyudisial.

Mahfud menjelaskan, pengaturan kriteria dugaan pelanggaran HAM yang akan diselesaikan lewat jalur yudisial atau nonyudisial, akan diatur dalam Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Nanti akan ada kriteria, yang begini-begini ke yudisial, yang begini nggak bisa, ke nonyudisial. Yang mana. Nanti, kita buat UU-nya dulu, kriterianya," katanya.

Mahfud kembali menegaskan tidak ada kecenderungannya untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di luar pengadilan. "Kecenderungan saya hanya ingin berakhir. Yang bisa yudisial, masuk. Yang tidak bisa, tutup. Kalau ditutup terus apa syaratnya. 'Follow up'-nya. Begitu aja," ujarnya.

Langkah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM itu sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera dituntaskan agar tidak jadi komoditas politik yang berulang. "Nanti ada pilkada rame lagi, di-'up', ada ini rame lagi. Apalagi, pilpres. Itu semua bicara HAM yang tidak selesai," kata Mahfud.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Prabowo: Belum Tentu Demokrasi di Barat Cocok sama Kita

Buletin
15 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal