Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Diakhiri, Mari Melangkah ke Depan

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD mengajak polemik TWK segera diakhiri (Foto: Ist)

Mahfud menuturkan, dasar akan hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020. PP itu berbunyi 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. 

"Selain itu Presiden dapat mendekegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," tuturnya.

Teekini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi ASN Polri. Presiden Jokowi setuju usulan tersebut.

"Kami mendapat surat jawaban melalui Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) yang pada prinsipnya beliau setuju 56 pegawai bisa menjadi ASN Polri," kata Sigit, Selasa (28/9/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
13 jam lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal