Terkait dengan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mahfud menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.
Kabareskrim Polri, kata dia, sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Kejaksaan Agung pun sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi sehingga KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.
“Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke, proporsional, atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud.
Hadir dalam rapat tersebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.