Mahfud MD: KPK Bisa Supervisi Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki di Kejagung

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat terbatas bersama pejabat KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenkumham di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Foto: Kemenko Polhukam).

Terkait dengan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mahfud menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.

Kabareskrim Polri, kata dia, sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Kejaksaan Agung pun sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi sehingga KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.

“Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke, proporsional, atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud.

Hadir dalam rapat tersebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK

57 tahun lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

57 tahun lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal