JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memanggil pejabat Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas peraturan presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Perpres ini direncanakan segera disampaikan ke presiden untuk diundangkan.
Mahfud MD menuturkan, dalam peraturan itu disebutkan KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat–syarat tertentu.
Dalam pertemuan ini dicapai kesepakatan atau kesamaan pandangan tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri.
“Jadi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi,” ujar Mahfud seusai gelar rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/9/2020).
Dia menjelaskan, syarat-syarat tersebut sudah ada dalam undan-undang tersendiri. Pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.
Keseluruhan hal tersebut sudah ada di undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun Polri.