Mahfud MD Minta Kasus Pelecehan Seksual Kemenkop kembali Diproses

Bachtiar Rojab
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)

"Karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya," sambung Mahfud. 

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Bogor telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut. 

Dalam penelusuran yang dilakukan iNews.id di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan pada Kamis (12/1/2023). 

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," tulis keterangan putusan tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023). 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenkop Latih Mamak-Mamak Perajin Tenun NTT Berkoperasi, Beri Kemudahan Akses Pembiayaan 

Nasional
3 hari lalu

Menkop Puji Kopkel Merah Putih Tukangkayu Kembangkan Produk Gula dan Kopi

Buletin
9 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Internasional
16 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal