“Termasuk juga ekspose, ekspose ini tidak ada yang memaksakkan. KPK kalau menangani perkara itu sangat terbuka, dan semua orang hadir dalam ekspose apakah itu penyidik, penyelidik, penuntut umum, dirlidik, dirsidik hadir semua,” kata dia.
“Semua memiliki hak yang sama, tidak ada intervensi memaksakkan kehendak supaya orang jadi tersangka,” ujar Firli.
Mahfud MD sebelumnya menyebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.
“Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya (SYL jadi tersangka),” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, (4/10/2023).
Mahfud bahkan mengaku sudah mengetahui status tersangka SYL jauh sebelumnya. “Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya. Tapi resminya tersangkanya itu sudah dikeluarkanlah,” ucapnya.