JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebelumnya mengaku telah mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengakuan Mahfud tersebut menuai polemik, karena sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Tadi sudah saya sampaikan ya, sudah saya sampaikan. Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana,” kata Firli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Dia belum menjelaskan secara perinci terkait status hukum SYL. Namun Firli menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai prosedur yang harus dilalukan sebelum penetapan tersangka. “Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya. Jadi gitu aja ya,” ucapnya.
Firli menegaskan, perkara yang ditangani KPK tidak pernah diintervensi siapa pun. Dia juga menepis isu yang beredar mengenai pimpinan KPK terlibat pemeresan dalam pengusutan kasus tersebut. Firli juga mengklaim KPK tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
“Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut pemerasan. Saya yakinkan itu tidak pernah dilakukan sesuai yang dituduhkan,” katanya.
Menurut dia, seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan, termasuk dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
Dia memastikan, ketika KPK sudah melakukan ekspose tersangka, seluruh rangkaian proses yang melibatkan pejabat dan penyelidik KPK sudah dilakukan. Dalam rangkaian proses itu, menurut Firli, tidak akan ada intervensi.