Dia menegaskan pemerintah juga menjamin investasi yang sudah dan akan nantinya akan ditanam oleh investor aman. Menurut dia, hal itu pun telah memiliki kepastian hukum.
"Yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," katanya.
Mahfud mengatakan adanya jaminan keamanan investasi lantaran MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga dua tahun mendatang. Oleh karenanya, jika ada investasi yang sudah dibuat dalam kurun waktu tersebut maka tak bisa dibatalkan.
"Punya kepastian, itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," ucapnya.