Mahfud MD : Pembahasan RUU KUHP soal LGBT Sempat Tertunda karena DPR Ditekan LSM

muhammad farhan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkap pembahasan RUU KUHP yang mengatur hukum pidana lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) pernah tertunda di DPR. Sebab lembaga legislatif tersebut ditekan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

"Dulu kan tertunda pembahasannya (RUU KUHP LGBT) karena DPR mendapat tekanan dari LSM. Kalau begitu, kok salahkan pemerintah? Pemerintah sudah punya sikap dan konsep yang moderat terkait hal itu, lalu DPR-nya kalah oleh tekanan publik, ya sudah bukan urusan kita," kata Mahfud dalam kanal youtube APHTN-HAN, Rabu (18/5/2022). 

Mahfud juga menegaskan selama belum ada undang-undang yang mengatur LGBT, pemerintah tidak bisa mengambil tindakan hukum. 

"Pemerintah tidak akan bisa menindak LGBT di luar hukum yang sudah mengatur sesuai kavlingnya. Apakah itu administrasi negara, apakah ini perdata, pidana atau Tata Negara," katanya menuturkan. 

Menurut dia, permintaan publik mendesak pemerintah untuk menangkap pelaku LGBT tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjelaskan ketiadaan hukum pidana untuk menjerat pelaku LGBT. 

"Lalu memang mau ditangkap pakai pasal apa? Tidak ada hukum pidananya itu, orang bicara gitu (di podcast). Memangnya kita suka dengan itu? Kita tidak suka kesitu, tetapi tidak ada hukum pidananya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

13 jam lalu

Komisi II DPR Segera Bentuk Panja, Godok Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Pemilu

1 hari lalu

DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di Tingkat Provinsi

2 hari lalu

Resmi Gantikan Purbaya, Suahasil Langsung Tancap Gas Kawal Pembahasan RAPBN 2027 di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal