Menko Polhukam Mahfud MD memprediksi Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati seiring pemberlakuan KUHP baru pada 2026 mendatang. (Foto: Reuters)
"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup," katanya.