JAKARTA, iNews.id - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto, Jumat (5/11/2021). Penyitaan dinilai berdasarkan dokumen hukum.
Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, Tommy Soeharto menyewakan aset tanah seluas 124 hektare yang dijaminkan kepada negara melalui BLBI.
Dia menuturkan, Satgas BLBI mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT Timor Putra Nasional (TPN) berupa tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.
"Tetapi, ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kami sita dan segera di balik nama atas nama negara dan kami punya dokumen itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Kemenko Polhukan, Jumat (5/11/2021).