Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Ibarat Tangani Orang Sulit Melahirkan

Antara
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Menurutnya, Irjen Polisi Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.

Dalam peristiwa itu, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM. Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!

Nasional
19 jam lalu

Kapolri Beberkan Upaya Pemerintah Jaga Perdamaian di Tengah Konflik Global

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Minta Densus 88 Siaga saat Lebaran 2026, Pertahankan Zero Terrorist Attack

Nasional
5 hari lalu

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik 2026 Terjadi Dua Kali, Ini Tanggalnya  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal