Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan

Muhammad Refi Sandi
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id -Menko Polhukam Mahfud MD menyebut status tersangkaNurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat dihentikan. Saat ini petugas menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).

Kemudian, Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Koordinator Polhukam. Sebab, saat ini Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.

Diketahui, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

22 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

23 jam lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal