Mahfud MD Sebut Ucapan Selamat kepada Presiden Baru Indonesia Harus Tunggu Penetapan MK

riana rizkia
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD(Foto: Annastasya Rizqa)

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai bahwa ucapan selamat kepada presiden terpilih seharusnya diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU. 

"Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK," kata Mahfud melalui akun X miliknya @mojmahfudmd, Jumat (22/3/2024). 

Mahfud menjelaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi KPU, melainkan MK, yang ditentukan berdasarkan dua cara. 

Pertama, ialah konfirmasi, yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU.

"Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja," kata Mahfud. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  

Nasional
4 hari lalu

Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana

Nasional
13 hari lalu

Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI

Nasional
13 hari lalu

Bertemu Purnawirawan Jenderal, Mahfud MD: Semua Ingin Polri Kembali ke Jati Dirinya

Nasional
13 hari lalu

Mahfud MD Kumpul Bareng Purnawirawan Jenderal, Bahas Reformasi Polri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal