Mahfud MD: Sejak 21 Juni 2019 FPI Tetap Lakukan Kegiatan yang Langgar Ketertiban

Riezky Maulana
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan meski SKT mereka sudah habis 21 Juni 2019. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah melarang setiap kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi mereka sudah kadaluarsa sejak 21 Juni 2019. Namun sejak tanggal itu, Mahfud MD menyebut FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban.

Pengumuman pelarangan kegiatan FPI itu disampaikan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dia didampingi Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure sudah hilang sebagai organisasi. Setelah itu mereka tetap beraktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan serta bertentang dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
38 menit lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Nasional
12 jam lalu

Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi

Nasional
15 jam lalu

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Mahfud MD: Hanya Hakim yang Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu! 

Nasional
5 hari lalu

Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal