Mahfud MD: Sejak 21 Juni 2019 FPI Tetap Lakukan Kegiatan yang Langgar Ketertiban

Riezky Maulana
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan meski SKT mereka sudah habis 21 Juni 2019. (Foto: iNews.id)

Oleh sebab itu Mahfud menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing. Mahfud pun mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI.

"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Mahfud MD: Hanya Hakim yang Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu! 

Nasional
6 hari lalu

Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal