JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih mengkaji lebih dalam rencana pemulangan sekitar 660 warga negara Inodnesia (WNI) eks ISIS yang masih ada di luar negeri. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara pribadi mengatakan tak setuju dengan rencana itu.
Menurutnya pemulangan WNI eks ISIS berbahaya bagi stabilitas negara. Secara hukum, Mahfud menilai paspor WNI eks ISIS bisa dicabut karena dinilai melakukan perjalanan ilegal.
"Kalau tanya ke Mahfud MD setuju untuk tidak dipulangkan karena berbahaya bagi negara. Kemudian paspornya secara hukum harusnya sudah dicabut karena melakukan perjalanan ilegal. Kita juga tidak tahu paspor yang mereka pegang asli atau tidak," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan para WNI eks ISIS itu pergi tanpa izin yang jelas dari negara. Sehingga ada kemungkinan paspor para WNI eks ISIS itu sudah dicabut sehingga status warga negaranya hilang.
Dia juga mengatakan sebagian besar negara yang memiliki warga eks ISIS tak berencana memulangkan mereka. Jika ada, menurutnya pemulangan dilakukan secara selektif.